Terbuka

Diposting Oleh : Benjamin Tukan

Kata di atas menjadi semacam keyword era reformasi kini. Ia merupakan salah satu prasyarat penting dalam praktik penyelenggaraan negara demi terwujudnya partisipasi masyarakat dalam ikut menentukan arah perjalanan bangsa ini. Tak terkecuali, keterbukaan juga mesti dipraktikkan oleh DPR. Tanpa keterbukaan, status DPR sebagai lembaga wakil rakyat patut disangsikan.

Keterbukaan atau transparansi, dapat dijalankan DPR dengan memberikan kesempatan kepada publik untuk dapat masuk ke dalam sidang-sidang yang mereka gelar. Dengan demikian publik bisa mengamati, sehingga tahu apa yang dikerjakan anggota Dewan di sana juga tahu keputusan yang diambil. Jadi, baik buruknya Dewan biar publik yang menilai. Toh keberadaan mereka di Senayan juga publik yang menentukan, lewat pemilihan umum tentunya...

Tidak cukup sampai di situ, DPR hendaknya juga membuka akses dokumennya. Dokumen apa? Tentu saja dokumen yang berkaitan dengan pembahasan-pembahasan tertentu. Bukan bermaksud ingin mengambil keuntungan secara sempit, tapi karena hal yang dibahas di DPR berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Jadi sudah semestinya publik harus tahu. Jangan sampai nanti, kebijakan yang diambil justru merugikan kepentingan publik itu sendiri.

Dan masih banyak lagi yang bisa dilakukan. Intinya, DPR mesti proaktif membuka ruang seluas-luasnya. Banyak wahana yang bisa dipakai, bisa internet bisa juga media massa. Tapi apapun medianya, yang penting lagi adalah peningkatan kualitas sistem database. Pasalnya, meskipun aksesnya telah dibuka tapi kalau ketersediaan datanya minim, lalu data apa yang bisa didapat?

Selebihnya, ini hanyalah usul. Diterima atau tidak, sepenuhnya ditentukan oleh Dewan sendiri. Usulan ini semata-mata karena kita tidak mau lembaga sepenting DPR terus-terusan dipandang sebelah mata hanya karena kurang memperhatikan satu kata: terbuka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar