Membangun Sistem Informasi dan Dokumentasi Parlemen

Oleh : Benjamin Tukan

Informasi adalah data yang diolah. Hal ini berarti bahwa informasi tentang caleg ataupun partai politik tentu berangkat dari suatu pekerajaan pengelolaan dan tidak sekadar menampilakan data-data pasif. Apa yang menjadi titik tolak penilaian, dalam membuat suatu pangkalan data tentang caleg dan partai politik? Di sini dikemukakan dua penilaian. Pertama, penilaian akan peran, fungsi dan wewenang dari wakil rakyat. Fungsi DPR adalah pengawasan, legislasi (membuat Undang-undang) dan fungsi anggaran. Dari sini yang mau dilihat dari setiap pemantauan adalah adanya penyimpangan-penyimpangan, intimidasi, intervensi dari peran dan fungsi tersebut. Pada sisi yang lain, peran dari seorang wakil rakyat ini menuntut tidak terdapatnya jabatan rangkap dengan tugas-tugas di luar dari peran sebagai wakil rakyat.

Kedua, Parlemen sebagai lembaga rakyat dituntut untuk selalu mengedepankan peran rakyat dalam setiap menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat. Masa reses DPR diharapkan anggota DPR dapat kembali ke wilayah konstituennya untuk “menangkap” aspirasi politik konstituennya. Di lembaga DPR juga terdapat badan-badan yang mengatur penyampaian aspirasi baik dalam bentuk surat, demonstrasi maupun rapat dengar pendapat. Ukuran untuk menilai kinerja DPR dalam hal ini adalah, tingkat frekuensi untuk berkunjung ke wilayah konstituen, proses dan mekanisme pembuatan undang-undang yang melibatkan partisipasi masyarakat , tingkat kehadiran di setiap rapat-rapat di DPR, dan kualitas dari setiap produk yang dihasilkan. Dengan demikian kualitas seorang anggota DPR/DPRD adalah Konsistensi dan orientasi Politik , Keberpihakan terhadap konstituen , Keberpihakan dan konsistensi terhadap issu.
Kualitas Produk kebijakan, dll.

Atas dasar itu sebuah penilaian terhadap seorang calon wakil rakyat dan sebuah partai peserta pemilu mengandaikan (1). Terbangunnya sistem informasi dan dokumentasi profil calon anggota legislatif dan partai politik secara sistematis. (2) Tersebarnya informasi yang kritis tentang calon legislatif dan partai politik kepada publik secara luas. (3) Meningkatnya pemahaman calon pemilih tentang calon anggota legislatif dan partai politik yang akan mereka pilih pada Pemilu 2004. Dan (4) Meningkatnya kemampuan calon pemilih untuk memilih calon legislatifnya secara kritis dan rasional.

Jakarta, Pebruari 2004

Tidak ada komentar:

Posting Komentar