BERBAGAI SOAL DALAM PEMILU LEGISLATIF 2004

OLEH : Benjamin Tukan

Salah satu fungsi dari pemilihan umum legisatif adalah rekrutmen anggota legislative. Melalui pemilihan umum, partai yang (idelanya) selama ini melakukan kaderisasi dan rekrutmen anggota untuk menduduki posisi-posisi public mengajukan calon-calon untuk dipilih.

Partai Politik diyakini sebagai sumber awal proses rekrutmen anggota legislative. Karena itu , selalu dipahami bahwa kualitas parlemen memang sangat ditentukan oleh kualitas parpol, sekalipun bukan satu-satunya penentu. Dengan demikian, selain mekanisme dan proses pemilu, pola rekrutmen yang dilakukan oleh parpol menjelang pemilu dan sesudah pemilu perlu juga mendapat perhatikan jika hendak mendapat gambaran tentang kualtias anggota parlemen.

Di bawah ini merupakan catatan-catatan lepas seputar persoalan-persoalan yang muncul dari pemilu legiastaif 2004. Persoalan-persoalan tersebut layak dicatat dan diperhatikan untuk keperluan : pertama, melakukan penilaian apakah pemilu 2004 dapat memberikan sedikit perubahan pada kualitas anggota legislative (menilai kualitas hasil dari proses). Kedua, apakah dari persoalan yang muncul dalam pemilu tersebut bisa dipredikisi tingkah laku politik yang muncul kemudian dari para anggota legislative.

1.Perangkat Hukum
Perangkat hukum yang mengatur pemilihan umum (undang-Undang No 23 / 2002 tentang partai Politik, UU No 12/2003 tentang Pemilihan Umum, beserta Juklak dan Juknis KPU), dapat dikatakan lebih maju dari perangkat hukum yang mengatur pemilu sebelumnya, sekalipun dapat dikatakan belum optimal.

Ada beberapa persoalan yang muncul dari perangkat hukum ini adalah:

a.Banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi partai politik tidak sebanding dengan waktu pendaftaran dan verifikasi partai politik, baik di KPU maupun Dep. Kehakiman. (Waktu dinilai terlau singkat sedangkan syarat dinilai sangat mengada-ada). Konsekuensinya adalah peraturan ini sangat menguntungkan partai-partai besar karena telah memiliki kepengurusan di hampir semua wilayah kabupaten di Indonesia.

Sementara untuk partai-partai kecil atau partai yang baru didirikan, pembangunan infrastruktur tentu bukan persoalan yang gampang. Menarik dicatat bahwa dibeberpa tempat kelahiran partai-partai baru sempat menyedot antusiasme dan perhatian masyarakat, namun terpaksa harus menerima kenyataan tidak menjadi peserta pemilu lantaran tidak memenuhi batasan kepengurusan di wilyah lain seperti yang dimaui undang-undang. Belum lagi bila melihat kelemahan proses verifikasi itu sendiri, dimana terjadi banyak ketimpangan yang sampai kini tidak jelas penyelesaiannya.

Dalam hubungan dengan rekrutmen caleg oleh partai politik, kelemahan dari undang-undang dan kelemahan dalam proses verivikasi menyebabkan ketika mengajukan daftar caleg oleh partai peserta pemilu, umumnya bersifat dadakan. Banyak caleg yang semula tidak membayangkan dirinya diikutsertakan dalam rombongan caleg partai tertentu akhirnya pasrah menerima sekalipun berada diurutan bukan nomor jadi. Sedangkan pada urutan nomor jadi adalah caleg drop-dropan dari pusat. Fenomena lain, adalah banyak diantara caleg yang nota bene dianggap mampu dan dikenal oleh masyarakat setempat harus berada dinomor-nomor sepatu , lantaran untuk nomor jadi ditempati pengurus partai yang prosesnya bisa dikatakan proses jadi-jadian.


b.Pendaftaran Pemilih dinilai tumpang tindih karena melibatkan banyak pihak dengan kepentingan yang berbeda-beda ( BPS, KPU dan Depdagri). Akibatnya banyak pemilih tidak terdaftar dan berarti tidak ikut pemilih. Perangkat hukum yang adapun belum optimal mengakomadasi para pemilih kelompok mariginal dan penyandang cacat. Untuk pengajuan daftar caleg syarat sehat jasmani dan rohani hamper sulit dijelaskan terutama untuk kelompok-kelompok penyandang cacat.

c.Pembagian daerah pemilihan dan jatah kursi tidak jelas diatur dalam UU sehingga menyita banyak waktu untuk perdebatan ditingkat KPU. Bahkan KPU sendiri saat itu masih juga menunggu keputusan DPR. Akibatnya, semakin sedikit waktu untuk persiapan partai politik di daerah pemilihan yang bersangkutan. Sekalipun kemudian KPU bisa mengatasinya namun penentuan daerah pemilihan ini juga berdampak langsung pada penempatan caleg di daerah pemilihan tersebut. Proses yang tidak terlalu lama menyebabkan dalam penentuan caleg didaerah pemilihan masing-masing selain didrop dari atas tapi juga nomor urutan caleg menjadi persoalan tersendiri. Jika kita bandingkan dengan hasil pemilu saat ini banyak kabupaten yang semula memiliki wakilnya di DPR terpaksa tidak memeiliki wakil lagi lantaran tidak memehuhi bilangan pembagi pemilih dan harus menyerahkan pada nomor urut jadi.

d.Pencalonan anggota Legislatif masih membuka kesempatan bagi calon-calon diluar daerah pemilihan yang bersangkutan. Issu nomor sepatu dan nomor peci dalam penentuan daftar calon dari partai politik, menyebabkan terjadi money politik dan barter politik yang berlangsung dalam partai yang bersangkutan. Ketentuan mengenai quota 30% perempuan juga merupakan pasal karet dalam pemilu yang baru lewat.

e.Dalam teknis pelaksanaan tidak jelas diatur kewenangan KPU terutama dalam pengadaan barang, kebebasaan akses informasi di lembaga-lembaga yang bersangkutan. Juga tidak jelas soal akses public terhadap data dan informasi yang dimiliki KPU. Juga menyangkut keterlamabatan dalam pengiriman surat suara dan kotak suara (logisltik pemilu).

2.Kampanye dan Janji Kampanye:

Dari segi proses kampanye, belum banyak perubahan berarti karena masyarakat masih menganggap kampanye sebagai pesta dimana status pemilih telah hanya sebatas supporter. Ada usaha untuk mengubah staus supporter ini menjadi votters tapi belum banyak berhasil. Sedangkan pada tingkat janji-janji kampanye yang dilontarkan para caleg dan jurkam umumnya masih berhubungan dengan tema –tema kampanye nasional dan kurang sekali mengangkat issu-issu local. Untuk tema nasionalpun masih menyerupai kampanye 1999, seperti korupsi, kolusi dan nepotisme, pendidikan murah , ekonomi kerakyatan dll. Tidak banyak issu baru yang diproduksi demikianpun tidak banyak solusi konkrit yang diusulkan. Dengan demikian, benar bila dikatakan kampanye merupakan saat-saat caleg menabur janji-janji surga.

3.Politik Uang
Politik uang sepertinya sulit diminimalkan bahkan bila melihat pemilu 2004 kemarin, sepertinya semakin marak politik uang tersebut lebih-lebih pada saat pencalonan dan saat kampanye. Beberapa fakta bisa dicatat di sini , misalnya partai Golkar menghimbau para caleg untuk “menyetor ke partai Rp. 100 Juta” (tempo, 21 /3/04). Hal yang berlaku pada partai Golkar juga berlaku pada partai lainnya.

Hal lain adalah masalah money politik saat kampanye dan tingginya biaya kampanye. Berdasarkan pemanaauan Transparency International (TI) Indonesia, selama petaran pertama kampanye di 15 persen daerah pemilihan PDIP mengeluarkan dan kampanye terbanyak sebesar Rp. 3,6 miliar. Nilai ini masih ditambah dengan biaya iklan di televisi yang biaya penayangannya hingga minggu kedua kampanye mencapai Rp. 7 milyar. Dibelakngnya menyusul PAN dengan Rp. 1,9 milyar, PPP (Rp. 1,8 milyar) , PKB (Rp. 1,4 milyar) PKS (Rp.1,3 milyar) partai Golkar (Rp. 836 juta), PKPB (Rp. 508 juta) , serta PBB (Rp. 284 juta) (Sumber : kompas, 27 Maret 2004)
Partai Golkar, seperti diberitakan Kompas, 02 April 2004, selama 21 hari kampanye telah menghabiskan dana Rp. 82 miliar. Dana yang masih tersisa 700 juta. Dana itu lebih kecil dibandingkan pada kampanye pemilu 1999yang menghabiskan Rp. 108 miliar.

Tentu saja , politik uang semacam ini akan berpengaruh ketika caleg tersebut akan menajadi anggota legislative atau ketika ia memperoleh kekuasaan. Apa konsekuesi dari semua ini adalah kita akan menuai suatu pemerintahan yang semakin membirakan kleptocracy (pemerintahan suap).


4.Kontrak Politik, Politisi Busuk, dan Political Tracking :

Fenomena Pemilu 2004 yang lain adalah maraknya kontrak politik, munculnya istilah poltisi busuk oleh Gerakan Nasional Tidak Pilih Politisi Busuk, dan tracking caleg . Asumsi yang melatar belakangi kontrak politik adalah terputusnya tali mandat antara masyarakat (pemilih ) di satu pihak dengan anggota dewan di lain pihak. Juga belajar dari pengalaman parlemen hasil pemilu 1999, umumnya anggota parlemen jaringan yang terputus dengan pemilih.

Namun yang menjadi kandala adalah pekerjaan penandatanganan kontrak politik semacam ini oleh para politisi (caleg) lebih ditanggapi sebagai persoalan serimonial belaka atau formalitas belaka. Issu politisi busuk dan tracking caleg tidak banyak efektifnya karena system pemilu memberikan kewenangan begitu besar kepada partai dalam menentukan siapa yang akan menjadi anggota legislative nantinya. Impilkasi berkenaan dengan kerja parlemen ke depan adalah masih belum efektifnya mandat rakyat terhadap kerja parlemen dan masih minimnya pemahaman tentang kedaullatan rakyat.



5.Caleg di dominasi mereka –mereka yang berasal dari kota :

Menarik juga diamati catatan Kompas, 1 Maret 2004 , yang menyebutkan bahwa kebanyakan caleg yang diusulkan oleh partai adalah mereka-mereka yang berasal dari kota. Dalam kajian yang dilakukan Litbang Kompas, domisili para caleg terpetakan dalam tiga kategori , yaitu caleg yang bermukim di daerah pencalonan , caleg yang bermukim diluar daerah pencalonan dan para caleg yang bermukim di ibukota Negara. Hasilnya, hanya 27,9 persen saja yang kesehariannya hidupnya dijalankan didaerah pencalonannya. Bagian terbesar merupakan kalangan yang tidak bertempat tinggal di daerah pencalonan. Yang mengejutkan adalah , diantara para calon yang bermukim di luar daerah pencalonan bagian terbesar (40,9 persen ) justru “orang-orang Jakarta”. Implikasi pada keberpihakan di masa dating.

6.Selebriti jadi caleg

Fenomena selebriti yang jadi caleg bukan persoalan baru. Pemilu sebelumnya juga terjadi hal serupa. Sekalipun belum ada kajian yang rinci yang menunjukkan perbandingan antara pemilu 1999 dan 2004 dalam soal ini, dapat secara acak disimpulkan bahwa fenomena ini menunjukkan ketidak percayaan parpol yang bersangkutan. Ini berarti bahwa selama ini aktivis parpol ternyata kurang popular dibandingkan dengan seorang artis. Tanpa bermaksud meremehkan kualitas dari mereka yang menyandang profesi artis catatan mengenai hubungan antara partai politik dengan massa rakyat perlu pula didefenisikan kembali.

7.Politisi “Tahan Kelas” , Politisi “Naik Kelas”, Politisi “kembali ke Kelas” dan Politisi Lompat Pagar

Dalam pengamatan sepintas, para caleg umumnya masih didominasi oleh muka-muka lama yaitu mereka yang pernah atau sedang menduduki kursi legislative. Untuk soal ini menarik diperhatikan adalah mobilitas para caleg tersebut. Sepintas ada beberapa kategori yaitu caleg tahan kelas. Yaitu para caleg yang sekarang sedang mendudki posisi legislative dan mencalonkan lagi untuk posisi yang sama. Caleg Naik kelas adalah para caleg yang sebelumnya berada di posisi legislative daerah kini mencalonkan diri untuk posisi legislative nasional. Ada juga caleg yang masuk dalam kategori ketiga adalah politisi kembali ke kelas, adalah mereka yang pernah menduduki posisi legislative bahkan untuk beberapa perode tapi absent dip erode terakhir dan kini mencalonkan diri untuk posisi yang sama. Fenomena lain yang muncul dari pencalonan para caleg adalah bermunculan para caleg lompat pagar alias caleg yang pindah partai dengan alasan pragmatisme politik.

Kiranya, beberapa catatan-ini dapat dijadikan salah satu bahan pertimbangan baik dalam penyempurnaan regulasi bidang politik maupun bagi peningkatan kualitas proses pemilu selanjutnya.

Jakarta, Juni 2005
(Tulisan ini dibuat untuk kepentingan diskusi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar