Penting Mengenal Wakil Rakyat

Oleh : Benjamin Tukan

PENGENALAN akan siapa, bagaimana dan apa yang pernah dibuat seorang calon legislatif dan partai politik perserta pemilu oleh masyarakat pemilih merupakan suatu kiniscayaan di alam demokrasi saat ini. Pengenalan yang dimaksud adalah ketersediaan informasi yang dibuat oleh masyarakat sendiri tentang siapa yang akan mewakili mereka dalam proses politik nantinya. Pengumpulan informasi di sini lebih dilihat sebagai sumbangan yang tak kalah berartinya untuk tujuan jangka pendek yakni pemilihan umum 2004 dan jangka panjangnya yakni bagaimana masyarakat bisa terlibat dalam setiap proses politik yang dilakukan para wakil rakyat.

Dengan jalan pikiran seperti itu, sebuah pengumpulan informasi akan berhasil dengan baik jika didukung dengan suatu sistem pengumpulan informasi dan peralatan yang juga memadai. Peralatan yang dimaksud adalah perangkat instrumen yang dapat digunakan setiap waktu bagi pemilih agar tidak saja mampu mengumpulkan informasi melainkan lebih dari itu dapat memilah dan menilai sebuah informasi. Sebaliknya, sebuah sistem dan instrumen yang memadai dapat pula dijadikan acuan bagi setiap individu dan partai politik yang akan mencalonkan diri sebagai peserta pemilihan umum. Yang mau ditegaskan di sini adalah suatu sistem dan instrumen yang memadai akan mempengarui hasil dari kegiatan pengumpulan informasi tentang caleg dan partai politik.

Memang sedari awal disadari bahwa penciptaan sistem informasi termasuk di dalamnya adalah penciptaan instruman dan pengumpulan informasi tentang caleg dan partai politik minimal memperlakukan tiga pekerjaan sekaligus yakni pemantauan caleg dan partai politik, pencarian fakta atau lebih dikenal dengan investigasi, dan pendokumentasian. Kegiatan pemantauan menghendaki pemantau agar senantiasa “waspada” terhadap peristiwa-peristiwa yang mengandung atau sangat mungkin mengandung pelanggaran. Kegiatan pencarian fakta adalah proses mengidentifikasi adanya pelanggaran-pelanggaran atau adanya hipotesa publik tentang suatu kesalahan yang harus dibuktikan para investigator. Sedangkan pendokumentasian adalah suatu proses merekam fakta –fakta yang relevan dengan pelanggaran itu. Dokumentasi termasuk di dalamnya adalah bagaimana bentu dari sebuah publikasi.

Jakarta, Januari 2004

Tidak ada komentar:

Posting Komentar