Memberi Perhatian Lebih bagi Reformasi DPR


Oleh : Benjamin Tukan

PARLEMEN secara umum dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara khusus, memiliki peran yang sigifikan dalam negara demokrasi. Begitu pentingnya peran parlemen terutama sebagai penyaluran aspirasi rakyat, membuat undang-undang, pengawasan dan penyusunan anggaran, maka tuntutan perubahan dan penyempurnaan sistem keparlemenan yang dilakukan dari dalam dan dari luar parlemen selama ini dan kedepan merupakan hal yang tidak terhindarkan.

Perubahan sistem keparlemen termasuk sistem rekrutmen parlemen yang dilakukan sejak pemilu 2004, adalah sustu terobosan penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Perubahan ini sekalipun belum maksimal dan belum memuaskan, namun cukup memberikan harapan akan berjalannya suatu perwakilan politik di Indonesia yang lebih baik dari sebelumnya.

Dari riset pemetaan persoalan tentang DPR yang dilakukan oleh Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP) 1 Agustus – 1 Oktober 2005 , terutama yang menyangkut opini publik terhadap parlemen, terlihat cukup jelas bahwa parlemen hasil 2004 dengan sistem pemilu yang baru, diawal kerjanya telah memberikan optimisme di kalangan publik tentang perbaikan fungsi parlemen. Kendati demikian, dari riset yang sama menunjukan bahwa harapan yang tinggi tidak bertahan lama bahkan menurun ketika parlemen telah berhadapan dengan tugas-tugas keseharian.

Penurunan harapan ini hampir sama jika dibandingkan dengan parlemen sebelumnya dari hasil pemilu 1999. Riset ini menunjukan bahwa belum terjadi perubahan signifikan atas kinerja parlemen di mata publik, sekalipun reformasi perundangan kurang lebih memungkinkan perbaikan kinerja tersebut. Perbaikan kinerja parlemen ternyata masih menemukan kandala dalam aturan-aturan yang mengatur kerja parlemen. Jika diperhatikan hasil riset kerangka regulasi yang dilakukan oleh LSPP bersamaan dengan penelitian opini publik dan advokasi NGO, ternyata masih banyak regulasi yang mengatur internal kerja DPR yang harus perlu diperbaiki termasuk memantau pelaksanaan aturan-aturan itu.

Diluar riset yang dilakukan LSPP, dapat dikemukakan disini bahwa tuntutan perbaikan kinerja parlemen ternyata bergaung juga di internal parlemen. Sebut saja, beberapa anggota parlemen dengan berani mengajukan tuntutan kenaikan gaji dengan alasan untuk memperbaiki kinerja mereka. Selain itu kehadiran Dewan Kehormatan dan inisiatif beberapa anggota parlemen untuk membentuk kaukus tata pemerintahan, juga contoh lain yang menunjukan adanya tuntutan perubahan dan perbaikan atas kinerja parlemen.

Berhadapan dengan kondisi menurunnya kinerja parlemen dan tuntutan perbaikan atas kinerja tersebut, tidak keliru berlebihan kalau banyak menghendaki agar perlu memberi perhatian pada dinimika internal parlemen sekaligus mulai memikirkan bentuk-bentuk baru komunikasi politik antara konstituen dan wakilnya.

Suatu perhatian yang komprehensif tentang parlemen sebagai upaya mendorong akuntabilitas sungguh diperlukan saat ini. Konkritnya, dua hal yang perlu mendapat perhatian yaitu, pertama, pperhatian pada aktor . Kedua, perhatian level kapasitas lembaga termasuk sekretariat DPR.


(Artikel ini merupakan sebagaian pokok-pokok pikiran untuk lokakarya Penyusunan Instrumen Pemantauan, 6-8 Oktober 2006)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar