Pemberantasan korupsi dan hidup hemat cara wakil rakyat

Oleh : Benjamin Tukan


KATAKAN saja, salah satu tema penting dari pemerintahan baru pasca pemilu 2004 adalah pemberantasan korupsi. hal ini dimungkinkan karen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ketika masih menjadi calon presiden di hampir setiap kampanyenya selalu tidak lupa menjadikan pemberantasan korupsi sebagai prioritas kerjanya bila terpilih menjadi presiden kelak. Belum lagi kalau kita melihat kembali pada kampanye legislatif, calon wakil rakyat yang kini menduduki jabatan untuk periode 2004-2009 juga menjanjikan hal yang sama. Karena itu wajar bila, setelah terpilihnya presiden dan pelantikan anggota DPR, publik menunggu dengan harap-harap cemas akan realisasi janji-janji itu.

Rupanya menarik untuk disimak, wacana pekan ini yang berhubungan dengan parlemen dan pemberantasan korupsi. Seperti diberitakan banyak media, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hidayat Nur Wahid, menolak untuk menggunakan mobil Volvo yang selama ini diperuntukan untuk pimpinan MPR. Langkah ini khabarnya diikuti juga oleh para pimpinan lainnya di MPR. Bukan cuma berhenti di situ, menjelang pelantikan presiden RI, Hidayat Nur Wahid menepuh langkah berikutnya yakni menolak untuk menginap di Hotel mulia, bahkan kalau memungkinkan ia tidak perlu pulang ke rumah tapi menginap saja di kantor. Lagi-lagi langkah ini diikuti juga oleh sejumlah fraksi di MPR terutama Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Fraksi Partai Golkar (F-PG), Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB). Trimedya Panjaitan, Permadi, dan Gayus Lumbun dari Fraksi PDI-Perjuangan juga ikut menolak menggunakan hotel.

Kalau kita menyimak alasan penolakan, umumnya mengatakan bahwa menggunakan hotel mewah adalah suatu pemborosan dan sebaiknya dialokasikan untuk kepentingan rakyat. Mari kita coba menyimak alasan penolakan tersebut.

Seperti yang diberitakan KOMPAS, 19 Oktober 2004. alasan F-PAN tidak menggunakan fasilitas Hotel Mulia karena jadwal tidak ketat, penghematan biaya, dan suasana Ramadhan. F-PKS beralasan bahwa fasilitas terlalu mewah dan tidak sejalan dengan aspirasi masyarakat yang menginginkan wakilnya di DPR dan MPR mencontohkan pola hidup sederhana. F-KB mempunyai alasan penggunaan hotel selama sidang adalah pemborosan uang negara dan seharusnya dialokasikan untuk kepentingan rakyat.

***

Apapun alasan, langkah yang diambil oleh wakil rakyat tersebut di atas adalah langkah yang patut dipuji. Bagaimanapun selama ini publik selalu meneriakan pemberantasan korupsi dan menyeruhkan agar para pemimpin atau pejabat di negeri ini bisa melakukan penghematan yang berarti tidak hidup dalam pemborosan demi pemborosan. Adalah sebuah ironi bila lembaga yang diharapkan akan bersama rakyat memperjuangkan pemberantasan korupsi justru terlibat dalam segala tindakan menghabiskan anggaran-anggaran negara. Maka langkah ini adalah semacam langkah awal yang baik untuk melakukan pembenahan institusi dan kinerja dari lembaga parlemen khususnya dan gerakan pemberantsan korupsi dinegri ini pada umumnya.

Namun tanpa terlalu silau dengan dengan tindakan para wakil rakyat diawal masa sidangnya, justru yang perlu dipersoalkan adalah apakah langkah-langkah yang diambil akan juga berlanjut pada perumusan peraturan yang mengikat para pejabat untuk tidak melakukan korupsi atau pemborosan ? Sebab, selama ini selalu kita jumpai beberapa orang pejabat yang punya integiras yang memadai, namun tidak banyak artinya manakalah sistem secara keseluruhan tidak turut mendukung. Boleh saja dari mereka punya keinginan untuk memberantas korupsi, atau punya kemampuan menunjukkan integritas diri mereka ke hadapan publik tapi begitu ada perintah dari atasan, atau inisiatif dari sesama yang banyak jumlahnya mereka akhirnya tidak berdaya dan lebih memilih untuk ikut-ikutan mengkomersialkan jabatan.

Setiap kita yang pernah atau sedikit pernah bersimpati atas upaya pemberantasan korupsi, akan menyadari bahwa upaya pemberantasan korupsi bukan persoalan yang sederhana dan mudah. Upaya ini selain, membutuhkan komitemen pemerintah, wakil rakyat dan lembaga peneggak hukum, juga memerlukan perangkat peraturan yang memadai . karena itu, harapan dari muncul berbagai fenomena di pekan ini adalah bahwa hendaknya komitmen untuk pemberantasan korupsi dapat menyentuh hal yang substansial dan bukan hanya sekedar dipermukaan saja yakni hanya ingin supaya orang tahu.

Tindakan Hidayat Nur Wahid pantas menjadi perbincangan publik lantaran selama para pemimpin hanya bisa mengatakan hidup hemat dan berupaya memberantas korupsi, tapi semua orang tahu kalau para pemimpin juga hidup dalam fasilitas yang bergelimpangan atas nama fasilitas pejabat negara. Langkah Hidayat Nur Wahid ini sekaligus mengatakan bahwa para pejabat harus menyatukan antara kata dan perbuatan. Langkah ini merupakan contoh yang baik yang diharapkan dapat diikuti oleh para pemimpin di jajaran lain di pemerintahan ini.

Jakarta, November 2004
Benjamin Tukan

PENDIDIKAN POLITIK BERBASIS INFORMASI REKAM JEJAK (TRACK RECORD) KANDIDAT PILKADA


Oleh : Benjamin Tukan


Pemilihan Kepala Daerah secara langsung merupakan pengejawataan pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yaitu kedaultan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang-undang . semangat pasal 1 ayat 2 tersebut diperjelas lagi pada Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 yang mengharapkan agar Pilkada terlaksana secara demokratis, sehingga melahirkan Pemimpin kepala daerah yang kreibel, ekseptabel , kapabel dan legitimated.


Gambaran Umum Pelaksanaan Pilkada Juni – Agustus 2005

Secara operasional sebagai landasan pelaksanaan Pilkada telah dijabarkan lebih jauh dalam UU Nomor 32 Tahun 2004, dan PP No. 6 tahun 2005 tentang pemilihan, Pengesahan Pengkatan, dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Pada tingkat pelaksanaan, sejak Juni hingga Agustus 2005, terdapat 173 daerah telah melaksanakan pilkada. Beberapa daerah lain memang belum melaksanakan Pilkada karena masih menunggu ”tanggal jatuh tempo” berahirnya masa jabatan kepala daerah. Sekalipun dilaksanakan dalam landasan hukum yang sama yang bberpengaruh pada prosedure dan tata cara secara seragam, namun dalam pelaksanaannya di beberapa daerah kepada kita disodorkan berbagai kekhususan-nya sendiri-sendiri karena berbedanya dinamika politik, karakter pemilih dan cara-cara penyelesaian masalah.

Secara umum hasil-hasli pilkada menandakan antusiasime masyarakat dan para pemimpin di daerah. Tapi dari beberapa catatan diatas, pilkada masih harus membutuhkan beberapa penyempurnaan baik dari segi kualitas prosedure rekrutmen kandidat, pemilihan dan perbaikan institusi pendukung pilkada. Penyempurnaan undang-undang yang mengatur tentang pilkada adalah hal yang harus diagendakan. Perubahan undang-undang itu diataranya, menjadikan pilkada sebagai suatu pemilihan umum dibawa kewenangan KPU. Karena itu perlu dibuat UU tersendiri atau digabungkan saja dengan UU pemilu legislatif dan Presiden. Kemudian beberapa hal yang menyangkut calon independen, akses informasi, penghapusan masa kampanye dan pengaturan yang tegas tentang masa tenang adalah hal-hal lain yang perlu diakomodir lagi dalam UU tersebut.

Kendati demikian, jika kita masih berpatokan pada UU yang ada sekarang, maka beberapa hal penting harus menjadi perhatian. Pertama, lembaga penyelenggara harus memastikan adanya sosialisasi dan terbukanya akses informasi. Belajar dari pengalaman sebelumnya haruslah diakui tidak adanya aturan yang baku dan terperinci menyangkut kewajiban KPUD, pemerintah, partai politik dan tim sukses kandidat untuk memberikan informasi menyebabkan beragam pula penerapan di lapangan. Beberapa anggota KPUD sangat terbuka untuk memberikan informasi, tetapi tidak sedikit KPUD yang menutup-nutupi informasi dengan alasan rahasia negara, atau demi menjaga privasi kandidat. Padahal informasi mengenai kandidat misalnya, sangat penting untuk pemilih menentukan kandidat mana yang akan dipilih. Pemilih bisa saja salah memilih bila kepadanya diberikan informasi yang keliru atau informasi yang seadanya. Ketertupan informasi ternyata tidak hanya membawa kerugian pada calon yang gagal dalam seleksi tapi juga pada masyarakat secara keseluruhan.

Kedua, perlu memastikan bahwa pelaksanaan pilkada tidak membawa resiko yang besar dikemudian hari. Ini artinya bahwa pemerintah, DPRD , KPUD dan Panwasli setempat harus meyakinkan bahwa proses pilkada telah dilalui dengan benar dengan jaminan bahwa semua warga yang memenuhi persyaratan memiliki hak yang sama untuk dipilih dan memilih dalam pilkada.


Pendidikan Politik Berbasis Informasi Jejak Rekam


Mencermati semangat diadakan pilkada, nampak Pilkada langsung diyakini sebagai salah bentuk perwujudan kedaulatan rakyat. Ini tentu berbeda dengan pemilihan kepala daerah sebelumnya yang tidak dipilih langsung oleh rakyat tetapi melalui wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Atas dasar itu, Pilkada secara langsung haruslah dikembalikan pada tujuan semula sebagai sarana demokrasi terpenting dalam proses perwujudan konsepsi kedaulatan rakyat dan instrumen perubahan politik yang akan berlangsung secara berkala.

Itulah sebabnya, pelaksanaan pemilihan kepala daerah langsung, pada gilirannya harus diupayakan dengan membangun kedaulatan dan partisipasi rakyat (kelompok marginal) melalui transformasi budaya politik yang memberdayakan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Transformasi budaya politik dilakukan dengan membangun kesadaran politik rakyat yang kritis dalam melakukan pilihan-pilihan politiknya, terutama dalam memberikan suara (voting behavior). Karena itu, perubahan perilaku politik pemilih (voters’ behavior) menjadi sangat signifikan dalam upaya menciptakan kelompok pemilih kritis.

Ada beberapa faktor kunci yang menjadi landasan dasar dalam membangun kelompok pemilih yang kritis (critical voters). Pertama, membangun kesadaran rakyat tentang pentingnya membuat pilihan politik yang tepat. Kedua, menciptakan keterbukaan informasi yang memungkinkan rakyat mampu mengenal dan memahami siapa elit politik yang layak dipilih nantinya. Ketiga, perlu dibangun kerjasama antara rakyat, organisasi non pemerintah (ornop), organisasi rakyat dan organisasi pendidikan pemilih (voter education organization) dalam menyediakan informasi yang menyeluruh dan akurat tentang kandidat dan partai politik.

Mengingat pentingnya jejak rekam kandidat untuk menciptakan pemilih kritis, maka pada pelaksanaan Pilkada, hal yang perlu dipikirkan adalah pendidikan politik masyarakat berbasis informasi jejak rekam kandidat. Pendidikan Politik berbasis informasi Jejak Rekam Kandidat dimaksudkan antara lain, (1) bagaimana pelibatan masyarakat dalam menyusun dan mempromosikan kriteria dan metodologi, termasuk membangun system informasi mengenai jejak rekam kandidat. Kriteria yang disiapkan perlu juga mengedepankan agenda-agenda konkrit yang dihadapai kelompok marginal sekaligus mendorong elit yang terpilih untuk berpihak pada persoalan-persoalan masyarakat marginal. (2) bagaimana meningkatkan kemampuan teknis dari para pemanantau termasuk menilai kredibilitas LSM dan organisasi masyarakat yang akan melakukan pemantauan jejak rekam. Hal ini penting mengingat belum mentradisinya budaya investigasi dan dokumentasi dikalangan ornop pemantau jejak rekam. (3) bagaimana meningkatkan kemampuan kelompok marginal untuk membangun jaringan di tingkat lokal dalam upaya memperoleh dan menyebarkan informasi ke tengah masyarakat.

Jakarta, Pebruari 2005

Mengawali Agenda Pemilihan Kepala Daerah Langsung


Oleh: Benjamin Tukan


(Artikel ini ditulis tahun 2004, disaat Pemilihan Kepala daerah secara disetujui oleh DPR)

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung sudah pasti dilaksanakan, setelah pemerintah Megawati diakhir masa jabatannya (29/9), mensahkan RUU Pemerintahan Daerah menjadi UU No 32 Tahun 2004. Dengan demikian, pertanyaan dan keraguan mengenai jadi tidaknya Pilkada secara langsung terjawab sudah. Sekarang yang masih ditunggu adalah bagaimana rumusan-rumusan aturan teknis baik itu melalui peraturan pemerintah maupun petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari KPU/KPUD. Ada persoalan yang masih menjadi pembicaraan saat ini menyangkut tuntutan merevisi pasal-pasal mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah, tapi itu sepertinya tidak mempengaruhi jadi tidaknya Pilkada secara langsung.

Kalau saja kita menengok ke belakang pada perkembangan proses pemilihan kepala daerah sebagai pelaksanaan dari UU No 22 Tahun 1999, dihampir semua propinsi, kabupaten/kota selalu muncul dari adanya dugaan politik uang dalam pemilihan tersebut. Akibatnya dalam pelaksanaan pemerintahan daerah selama kurun waktu lima tahun ini bermunculan banyak persoalan. Kita bisa menyebutkan kolusi antara DPRD dan Eksekutif yang tertanam sejak pemilihan, berjalan terus hingga perumusan kebijakan-kebijakan daerah di kemudian hari. Di samping itu berbagai persoalan lain yang dibawah oleh UU no 22 tahun 1999, menyangkut pula kesimpangsiuran wewenang lembaga-lembaga daerah, hubungan yang tidak harmonis antara masyarakat dengan pemerintah akibat dari rendahnya dukungan rakyat.

Kepastian menyelenggarakan pilkada secara langsung tentu merupakan suatu berita yang menggembirakan. Betapa tidak, pilkada secara langsung telah diyakini dapat menjadi solusi atas krisis keterwakilan politik dan krisis parpol yang terjadi selama ini. Seperti yang sering dikemukakan banyak kalangan, bentuk pemilihan baru ini dinilai sebagai kerangka sistem (system framework) yang mampu mendorong partisipasi publik, memperkuat legitimasi politik dan akuntabilitas pemerintahan, memungkinkan ceck and balance antara DPRD dan Eksekutif daerah, sekaligus mengikis trend oligarkhi partai politik, politisasi, dan money politik pada pemilihan kepala daerah.

Namun demikian, apakah pilkada secara langsung yang kian ramai dibicarakan akan serta merta menjadi perwujudan dari demokratisasi? Apakah pilkada secara langsung nantinya akan mengeliminasi politisasi dan money politics yang kemudian dapat menghasilkan pemimpin daerah yang berkualitas dan mendapat dukungan kuat dari rakyatnya ? Dua pertanyaan ini rupanya layak diajukan di awal kita melakukan persiapan hingga pelaksanaan pilkada nantinya. Sebab, bukan tidak mungkin yang dimaui dari sistem baru kemudian hanya merupakan kesibukan para elite politik saja yang rentan dengan politik pengatasnamaan dan politik uang. Sadar atau tidak hari-hari ini, ketika mata dan hati masyarakat sedang menunggu kepastian peraturan-peraturan teknis, perbincangan tentang taktik dan startegi sudah mulai digelar oleh para elite politik.

Menyambut pilkada secara langsung nantinya, hal lain yang perlu disadari sejak awal adalah soal prilaku pemilih masih cendrung berbasis pada afiliasi komunal. Karena itu perluasan ruang partisipasi dalam pemilihan kepala daerah pada gilirannya harus mendorong pula pada peningkatan kesadaran politik rakyat yang terlihat dalam kemandirian pemilih (baca: rakyat) dalam menentukan pilihan politiknya.
Dengan kata lain, jika pilkada secara langsung dipahami sebagai sarana demokrasi terpenting dalam proses perwujudan konsepsi kedaulatan rakyat dan instrumen perubahan politik yang kemudian berlangsung secara berkala, rakyat harus mampu memahami fungsi dan tujuan dari perubahan tersebut.
Rakyat harus menyadari bahwa pilihan politiknya akan membawa konsekuensi politik yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah lima tahun mendatang. Oleh karena itu pula , keputusan rakyat untuk menentukan siapa elit politik yang akan berkuasa nantinya harus disertai dengan kemampuan rakyat mengontrol dan mengevaluasi kinerja elit politik baik yang duduk di lembaga eksekutif maupun di legislative.

Membangun kembali kedaulatan dan partisipasi rakyat mengharuskan adanya transformasi budaya politik yang memberdayakan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi di negara ini. Dalam Pilkada nantinya, harus menjadi wujud nyata pentingnya pilihan politik rakyat dalam menentukan arah demokratisasi Indonesia di masa mendatang pada umumnya dan demokrasi pemerintahan di tingkat local pada khususnya. Transformasi budaya politik ini sudah tentu dilakukan dengan membangun kesadaran politik rakyat yang kritis dalam melakukan pilihan-pilihan politiknya, terutama dalam memberikan suara (voting behavior). Oleh karena itu, perubahan perilaku politik pemilih (voters’ behavior) menjadi sangat signifikan dalam upaya menciptakan kelompok pemilih kritis baik yang dilakukan dalam Pemilu legislative dan presiden (pemilu nasional) maupun dalam pilkada (pemilu local) .

Belajar dari proses pemilu legislative dan presiden , ada beberapa faktor kunci yang menjadi landasan dasar dalam membangun kelompok pemilih yang kritis (critical voters). Faktor kunci pertama adalah membangun kesadaran rakyat tentang pentingnya membuat pilihan politik yang tepat. Pengalaman pemilu di Indonesia menunjukkan kebanyakan masyarakat menilai pemilu hanya sebagai sebuah pesta demokrasi yang ritualistik. Belum terbangunnya kesadaran politik yang kritis dari rakyat lebih disebabkan karena rakyat tidak tahu siapa yang terpilih karena itu berada dalam wilayah kewenangan partai politik. Hal ini diperburuk dengan rekrutmen kandidat pejabat publik yang oleh parpol sifatnya tertutup memungkinkan terjadi perkoncoan politik dan sama sekali tidak memperhatikan masalah aspirasi dan keterwakilan politik. Oleh karena itu, diperlukan adanya perubahan komunikasi politik antara partai politik dan kelompok pemilih yang mampu meningkatkan kesadaran politik rakyat dalam menentukan pilihannya.

Masih pada pembelajaran tentang pemilu legilstaif, faktor kunci kedua adalah menciptakan keterbukaan informasi yang memungkinkan rakyat mampu mengenal dan memahami siapa elit politik yang layak dipilih nantinya. Ketertutupan informasi sering membuat pemilih cepat percaya pad aiming-iming yang dikampanyekan kandidat. Karena itu, sedari sekarang perlu dibangun kebutuhan rakyat terhadap keterbukaan informasi politik sehingga rakyat lebih kenal dan tahu siapa yang layak dan dapat diharapkan menjadi wakil yang akan memimpin mereka. Pengenalan disini lebih ditujukan untuk meningkatkan pengetahuan publik tentang latar belakang dan kinerja para kandidat dan partai politik peserta pemilihan. Hanya dengan itu, publik bisa semakin yakin bahwa pilihannya ternyata tidaklah keliru. Public semakin disadari bahwa kandidat yang terlibat dalam politik uang tidak layak dipilih karena akan menyuburkan praktek dan budaya korupsi dikemudian hari.

Persoalan menilai kelayakan kandidat dan partai politik pada gilirannya bermuara pada criteria apa yang dipakai dalam penilaian tersebut. Budaya politik yang paternalistik dan otoriter yang terjadi selama ini telah menciptakan kebiasaan masyarakat yang enggan menilai latar belakang dan kinerja pemimpinnya. Tanpa adanya kebiasaan melakukan penilaian dengan kriteria penilaian yang jelas, hanya akan berdampak pada penilaian like and dislike. Sering kali pilihan yang bersifat emosional dan perhitungan jangka pendek yang demikian, dalam kenyataan sering jauh dari harapan. Untuk itu, perlu dibangun kerjasama antara rakyat, organisasi non pemerintah (ornop) dan organisasi pendidikan pemilih (voter education organization) dalam menyediakan informasi yang menyeluruh dan akurat tentang kandidat dan partai politik.

Memang disadari selama ini sejak bergulirnya reformasi 1998, banyak pihak termasuk media massa dan Ornop , telah berupaya melakukan pemantauan atas kinerja pejabat public baik ditingkat legislative maupun pada tingkat eksekutif. Berbagai bentuk pemantauan yang terjadi selama ini pada satu sisi dinilai sangat berhasil namun disisi lain dalam hubungan dengan pemanatauan jejak rekam dalam pemilihan nantinya masih jauh dari sempurna.

Pemantauan yang bersifat posistif dapat kita lihat dari bemunculnya kasus-kasus korupsi, dan kritik masyarakat atas kinerja pemerintahan di hamper semua wilayah di Indonesia. Sedangkan pada tingkat kekurangan dapat disebutkan antara lain, (1) masih tersebarnya data-data pemantauan sehingga tidak diketahui secara luas, (2) tingkat akurasi data yang ada, (3) belum ada kerjasama antara pihak-pihak tersebut dalam membangun system pemantauan sistematis dan kompherensif, (4) belum teristematisnya data yang ada sebagai bahan untuk menilai ditambah lagi masih perlunya pemantauan pada kandidat yang tidak sedang menjabat.

Itulah sebabnya, seperti pemantauan jejak rekam pada pemilu legislative dan pemilu presiden 2004, pada pilkada yang akan dimulai juni 2005 harus mulai dipikirkan pembagunan kapasitas Ornop di daerah dalam melakukan pemantauan. Penguatan kapasitas dimaksudkan antara lain, (1) bagimana menyusun dan mempromosikan criteria dan metodologi, termasuk membangun system informasi mengenai jejak rekam kandidat. (2) bagaimana meningkatkan kemampuan teknis para pemanantau termasuk menilai kredibilitas ornop yang akan melakukan pemantauan jejak rekam , dan (3) bagaimana meningkatkan kemampuan ornop pemantauau membangun jaringan ditingkat local dalam upaya memperoleh dan menyebarkan informasi.

Pengembangan Kapasitas Ornop dalam Pemantauan Jejak Rekam Partai Politik dan Kandidat Pemilihan Kepala Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota merupakan kegiatan yang sangat strategis untuk mendorong terwujudnya akuntabilitas politik elit terhadap masyarakat pemilih. Dengan menjadikan pemantauan politik sebagai kegiatan integral dalam proses seleksi elit politik, masyarakat diharapkan mampu bersikap kritis dalam menilai dan memilih elit-elit politik yang akan duduk dalam jabatan public. Karena itu, program pemantauan politik harus dilihat sebagai masukan penting dalam proses seleksi publik terhadap elit politik yang akan memimpin dalam upaya membangun pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.

BERBAGAI SOAL DALAM PEMILU LEGISLATIF 2004

OLEH : Benjamin Tukan

Salah satu fungsi dari pemilihan umum legisatif adalah rekrutmen anggota legislative. Melalui pemilihan umum, partai yang (idelanya) selama ini melakukan kaderisasi dan rekrutmen anggota untuk menduduki posisi-posisi public mengajukan calon-calon untuk dipilih.

Partai Politik diyakini sebagai sumber awal proses rekrutmen anggota legislative. Karena itu , selalu dipahami bahwa kualitas parlemen memang sangat ditentukan oleh kualitas parpol, sekalipun bukan satu-satunya penentu. Dengan demikian, selain mekanisme dan proses pemilu, pola rekrutmen yang dilakukan oleh parpol menjelang pemilu dan sesudah pemilu perlu juga mendapat perhatikan jika hendak mendapat gambaran tentang kualtias anggota parlemen.

Di bawah ini merupakan catatan-catatan lepas seputar persoalan-persoalan yang muncul dari pemilu legiastaif 2004. Persoalan-persoalan tersebut layak dicatat dan diperhatikan untuk keperluan : pertama, melakukan penilaian apakah pemilu 2004 dapat memberikan sedikit perubahan pada kualitas anggota legislative (menilai kualitas hasil dari proses). Kedua, apakah dari persoalan yang muncul dalam pemilu tersebut bisa dipredikisi tingkah laku politik yang muncul kemudian dari para anggota legislative.

1.Perangkat Hukum
Perangkat hukum yang mengatur pemilihan umum (undang-Undang No 23 / 2002 tentang partai Politik, UU No 12/2003 tentang Pemilihan Umum, beserta Juklak dan Juknis KPU), dapat dikatakan lebih maju dari perangkat hukum yang mengatur pemilu sebelumnya, sekalipun dapat dikatakan belum optimal.

Ada beberapa persoalan yang muncul dari perangkat hukum ini adalah:

a.Banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi partai politik tidak sebanding dengan waktu pendaftaran dan verifikasi partai politik, baik di KPU maupun Dep. Kehakiman. (Waktu dinilai terlau singkat sedangkan syarat dinilai sangat mengada-ada). Konsekuensinya adalah peraturan ini sangat menguntungkan partai-partai besar karena telah memiliki kepengurusan di hampir semua wilayah kabupaten di Indonesia.

Sementara untuk partai-partai kecil atau partai yang baru didirikan, pembangunan infrastruktur tentu bukan persoalan yang gampang. Menarik dicatat bahwa dibeberpa tempat kelahiran partai-partai baru sempat menyedot antusiasme dan perhatian masyarakat, namun terpaksa harus menerima kenyataan tidak menjadi peserta pemilu lantaran tidak memenuhi batasan kepengurusan di wilyah lain seperti yang dimaui undang-undang. Belum lagi bila melihat kelemahan proses verifikasi itu sendiri, dimana terjadi banyak ketimpangan yang sampai kini tidak jelas penyelesaiannya.

Dalam hubungan dengan rekrutmen caleg oleh partai politik, kelemahan dari undang-undang dan kelemahan dalam proses verivikasi menyebabkan ketika mengajukan daftar caleg oleh partai peserta pemilu, umumnya bersifat dadakan. Banyak caleg yang semula tidak membayangkan dirinya diikutsertakan dalam rombongan caleg partai tertentu akhirnya pasrah menerima sekalipun berada diurutan bukan nomor jadi. Sedangkan pada urutan nomor jadi adalah caleg drop-dropan dari pusat. Fenomena lain, adalah banyak diantara caleg yang nota bene dianggap mampu dan dikenal oleh masyarakat setempat harus berada dinomor-nomor sepatu , lantaran untuk nomor jadi ditempati pengurus partai yang prosesnya bisa dikatakan proses jadi-jadian.


b.Pendaftaran Pemilih dinilai tumpang tindih karena melibatkan banyak pihak dengan kepentingan yang berbeda-beda ( BPS, KPU dan Depdagri). Akibatnya banyak pemilih tidak terdaftar dan berarti tidak ikut pemilih. Perangkat hukum yang adapun belum optimal mengakomadasi para pemilih kelompok mariginal dan penyandang cacat. Untuk pengajuan daftar caleg syarat sehat jasmani dan rohani hamper sulit dijelaskan terutama untuk kelompok-kelompok penyandang cacat.

c.Pembagian daerah pemilihan dan jatah kursi tidak jelas diatur dalam UU sehingga menyita banyak waktu untuk perdebatan ditingkat KPU. Bahkan KPU sendiri saat itu masih juga menunggu keputusan DPR. Akibatnya, semakin sedikit waktu untuk persiapan partai politik di daerah pemilihan yang bersangkutan. Sekalipun kemudian KPU bisa mengatasinya namun penentuan daerah pemilihan ini juga berdampak langsung pada penempatan caleg di daerah pemilihan tersebut. Proses yang tidak terlalu lama menyebabkan dalam penentuan caleg didaerah pemilihan masing-masing selain didrop dari atas tapi juga nomor urutan caleg menjadi persoalan tersendiri. Jika kita bandingkan dengan hasil pemilu saat ini banyak kabupaten yang semula memiliki wakilnya di DPR terpaksa tidak memeiliki wakil lagi lantaran tidak memehuhi bilangan pembagi pemilih dan harus menyerahkan pada nomor urut jadi.

d.Pencalonan anggota Legislatif masih membuka kesempatan bagi calon-calon diluar daerah pemilihan yang bersangkutan. Issu nomor sepatu dan nomor peci dalam penentuan daftar calon dari partai politik, menyebabkan terjadi money politik dan barter politik yang berlangsung dalam partai yang bersangkutan. Ketentuan mengenai quota 30% perempuan juga merupakan pasal karet dalam pemilu yang baru lewat.

e.Dalam teknis pelaksanaan tidak jelas diatur kewenangan KPU terutama dalam pengadaan barang, kebebasaan akses informasi di lembaga-lembaga yang bersangkutan. Juga tidak jelas soal akses public terhadap data dan informasi yang dimiliki KPU. Juga menyangkut keterlamabatan dalam pengiriman surat suara dan kotak suara (logisltik pemilu).

2.Kampanye dan Janji Kampanye:

Dari segi proses kampanye, belum banyak perubahan berarti karena masyarakat masih menganggap kampanye sebagai pesta dimana status pemilih telah hanya sebatas supporter. Ada usaha untuk mengubah staus supporter ini menjadi votters tapi belum banyak berhasil. Sedangkan pada tingkat janji-janji kampanye yang dilontarkan para caleg dan jurkam umumnya masih berhubungan dengan tema –tema kampanye nasional dan kurang sekali mengangkat issu-issu local. Untuk tema nasionalpun masih menyerupai kampanye 1999, seperti korupsi, kolusi dan nepotisme, pendidikan murah , ekonomi kerakyatan dll. Tidak banyak issu baru yang diproduksi demikianpun tidak banyak solusi konkrit yang diusulkan. Dengan demikian, benar bila dikatakan kampanye merupakan saat-saat caleg menabur janji-janji surga.

3.Politik Uang
Politik uang sepertinya sulit diminimalkan bahkan bila melihat pemilu 2004 kemarin, sepertinya semakin marak politik uang tersebut lebih-lebih pada saat pencalonan dan saat kampanye. Beberapa fakta bisa dicatat di sini , misalnya partai Golkar menghimbau para caleg untuk “menyetor ke partai Rp. 100 Juta” (tempo, 21 /3/04). Hal yang berlaku pada partai Golkar juga berlaku pada partai lainnya.

Hal lain adalah masalah money politik saat kampanye dan tingginya biaya kampanye. Berdasarkan pemanaauan Transparency International (TI) Indonesia, selama petaran pertama kampanye di 15 persen daerah pemilihan PDIP mengeluarkan dan kampanye terbanyak sebesar Rp. 3,6 miliar. Nilai ini masih ditambah dengan biaya iklan di televisi yang biaya penayangannya hingga minggu kedua kampanye mencapai Rp. 7 milyar. Dibelakngnya menyusul PAN dengan Rp. 1,9 milyar, PPP (Rp. 1,8 milyar) , PKB (Rp. 1,4 milyar) PKS (Rp.1,3 milyar) partai Golkar (Rp. 836 juta), PKPB (Rp. 508 juta) , serta PBB (Rp. 284 juta) (Sumber : kompas, 27 Maret 2004)
Partai Golkar, seperti diberitakan Kompas, 02 April 2004, selama 21 hari kampanye telah menghabiskan dana Rp. 82 miliar. Dana yang masih tersisa 700 juta. Dana itu lebih kecil dibandingkan pada kampanye pemilu 1999yang menghabiskan Rp. 108 miliar.

Tentu saja , politik uang semacam ini akan berpengaruh ketika caleg tersebut akan menajadi anggota legislative atau ketika ia memperoleh kekuasaan. Apa konsekuesi dari semua ini adalah kita akan menuai suatu pemerintahan yang semakin membirakan kleptocracy (pemerintahan suap).


4.Kontrak Politik, Politisi Busuk, dan Political Tracking :

Fenomena Pemilu 2004 yang lain adalah maraknya kontrak politik, munculnya istilah poltisi busuk oleh Gerakan Nasional Tidak Pilih Politisi Busuk, dan tracking caleg . Asumsi yang melatar belakangi kontrak politik adalah terputusnya tali mandat antara masyarakat (pemilih ) di satu pihak dengan anggota dewan di lain pihak. Juga belajar dari pengalaman parlemen hasil pemilu 1999, umumnya anggota parlemen jaringan yang terputus dengan pemilih.

Namun yang menjadi kandala adalah pekerjaan penandatanganan kontrak politik semacam ini oleh para politisi (caleg) lebih ditanggapi sebagai persoalan serimonial belaka atau formalitas belaka. Issu politisi busuk dan tracking caleg tidak banyak efektifnya karena system pemilu memberikan kewenangan begitu besar kepada partai dalam menentukan siapa yang akan menjadi anggota legislative nantinya. Impilkasi berkenaan dengan kerja parlemen ke depan adalah masih belum efektifnya mandat rakyat terhadap kerja parlemen dan masih minimnya pemahaman tentang kedaullatan rakyat.



5.Caleg di dominasi mereka –mereka yang berasal dari kota :

Menarik juga diamati catatan Kompas, 1 Maret 2004 , yang menyebutkan bahwa kebanyakan caleg yang diusulkan oleh partai adalah mereka-mereka yang berasal dari kota. Dalam kajian yang dilakukan Litbang Kompas, domisili para caleg terpetakan dalam tiga kategori , yaitu caleg yang bermukim di daerah pencalonan , caleg yang bermukim diluar daerah pencalonan dan para caleg yang bermukim di ibukota Negara. Hasilnya, hanya 27,9 persen saja yang kesehariannya hidupnya dijalankan didaerah pencalonannya. Bagian terbesar merupakan kalangan yang tidak bertempat tinggal di daerah pencalonan. Yang mengejutkan adalah , diantara para calon yang bermukim di luar daerah pencalonan bagian terbesar (40,9 persen ) justru “orang-orang Jakarta”. Implikasi pada keberpihakan di masa dating.

6.Selebriti jadi caleg

Fenomena selebriti yang jadi caleg bukan persoalan baru. Pemilu sebelumnya juga terjadi hal serupa. Sekalipun belum ada kajian yang rinci yang menunjukkan perbandingan antara pemilu 1999 dan 2004 dalam soal ini, dapat secara acak disimpulkan bahwa fenomena ini menunjukkan ketidak percayaan parpol yang bersangkutan. Ini berarti bahwa selama ini aktivis parpol ternyata kurang popular dibandingkan dengan seorang artis. Tanpa bermaksud meremehkan kualitas dari mereka yang menyandang profesi artis catatan mengenai hubungan antara partai politik dengan massa rakyat perlu pula didefenisikan kembali.

7.Politisi “Tahan Kelas” , Politisi “Naik Kelas”, Politisi “kembali ke Kelas” dan Politisi Lompat Pagar

Dalam pengamatan sepintas, para caleg umumnya masih didominasi oleh muka-muka lama yaitu mereka yang pernah atau sedang menduduki kursi legislative. Untuk soal ini menarik diperhatikan adalah mobilitas para caleg tersebut. Sepintas ada beberapa kategori yaitu caleg tahan kelas. Yaitu para caleg yang sekarang sedang mendudki posisi legislative dan mencalonkan lagi untuk posisi yang sama. Caleg Naik kelas adalah para caleg yang sebelumnya berada di posisi legislative daerah kini mencalonkan diri untuk posisi legislative nasional. Ada juga caleg yang masuk dalam kategori ketiga adalah politisi kembali ke kelas, adalah mereka yang pernah menduduki posisi legislative bahkan untuk beberapa perode tapi absent dip erode terakhir dan kini mencalonkan diri untuk posisi yang sama. Fenomena lain yang muncul dari pencalonan para caleg adalah bermunculan para caleg lompat pagar alias caleg yang pindah partai dengan alasan pragmatisme politik.

Kiranya, beberapa catatan-ini dapat dijadikan salah satu bahan pertimbangan baik dalam penyempurnaan regulasi bidang politik maupun bagi peningkatan kualitas proses pemilu selanjutnya.

Jakarta, Juni 2005
(Tulisan ini dibuat untuk kepentingan diskusi)

Pemantau Jejak Rekam Kandidat Dalam Pilkada

Oleh : Benjamin Tukan

Pemilihan Kepala Daerah Langsung yang dimulai awal Juni 2005 tentu berbeda dengan pemilihan kepala daerah yang sebelumnya yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perbedaan yang cukup menonjol adalah bahwa kali tanpa perlu diwakili, Rakyat yang mempunyai hak memilih dapat secara langsung memilih siapa yang dikehendaki untuk mempin daerahnya. Karena itu, kedaulatan rakyat dalam memilih menjadi kata kunci pada setiap pembicaraan tentang Pilkada Langsung.

Terlepas dari masih banyaknya kekurangan yang menyangkut penetapan calon baik yang ditunjukan dari regulasi yang mengatur Pilkada langsung maupun pada tingkat penerapannya yang dilakukan oleh KPUD dan Partai Lokal, wacana yang berkembang yang berhubungan dengan pemilihan kepala daerah masih menyimpan harapan agar rakyat harus tetap mampu memilih. Itulah sebabnya, inisiatif dari beberapa kelompok masyarakat dan ornop di tingkat lokal untuk mengembangkan program pemenuhan kebutuhan informasi tentang kandidat yang berpihak pada rakyat tentu merupakan sebuah terobosan. Apalagi bila dalam pelaksanaannya, kerja-kerja pemenuhan kebutuhan akan informasi dapat menjadi kerja bersama elemen masyarakat.

Pelaksanaan Pilkada Langsung dibeberapa tempat kabupaten/kota tidak lepas dari persoalan ini. Dengan digagasnya program pemenuhan kebutuhan akan informasi tentang kandidat yang berpihak pada rakyat tentu dimaksudkan agar sejak awal pemilih (rakyat) dapat sungguh mengenal siapa calon yang berpihak pada rakyat dan kelompok marginal. Sekalipun demikian, usaha untuk mencapai hasil yang maksimal, tentu butuh kerja ekstra terutama dalam hal bagaimana kelompok-kelompok yang mengerjakan program tersebut memiliki kapasitas yang makasimal, baik dalam penggalian kebutuhan masyarakat yang berpengaruh pada kriteria penilaian , maupun pengumpulan informasi hingga penyebaran informasi tersebut. Karena itu, kegiatan asistensi yang dilakukan tidak lain adalah upaya bersama semua elemen masyarakat untuk melakukan syaring pengalaman dalam rangka kerja-kerja pemenuhan kebutuhan informasi terhadap kandidat.

Untuk mencapai hasil yang maksimal, maka pekerjaan asistensi yang akan dilakukan harus mulai dengan penyusunan rencana kerja dan pembuatan modul pelatihan yang memadai. Memang, beberapa pihak mempunyai pengalaman dalam pemantauan jejak rekam kandidat, namun pembaruhan perpektif kerja dengan menyesuaikan dengan kebutuhan dan konteks persoalan masing-masing wilayah adalah hal yang tidak bisa diabaikan.

Karena itu, diawal kegiatan asistensi perlu dilakukan kegiatan awal berupa penyusunan rencana kerja dan penyusunan modul pelatihan. Kegiatan ini akan didahulu dengan penggalian informasi tentang Pilkada dan kesiapan masyarakat baik melalui pemberitaan media, maupun melalui informasi yang diberikan oleh ornop yang akan mefasilitasi program pemenuhan kebutuhan akan informasi kandidat.

Hal kedua yang dilakukan diawal program ini adalah melakukan diskusi terbatas antara tim asistensi dan tim pengumpul data untuk menyusun rencana kerja yang terukur dan modul pelatihan. Diharapkan dengan adanya rencana kerja strategis akan terjadi sinergi antar tim asistensi yang dapat mendorong optimalisasi kinerja program asistensi.


(Pokok-pokok pikiran berkenaan dengan penyusunan Program Political Tracking dalam Pilkada, 2005)

Program Pemenuhan Informasi dalam Pilkada


Oleh : Benjamin Tukan

Pemilihan Kepala Daerah Langsung (Pilkada Langsung) diyakini sebagai sarana demokrasi terpenting dalam proses perwujudan konsepsi kedaulatan rakyat dan instrumen perubahan politik yang akan berlangsung secara berkala. Ini tentu berbeda dengan pemilihan kepala daerah sebelumnya yang tidak dipilih langsung oleh rakyat tetapi melalui wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Itulah sebabnya, pelaksanaan pemilihan kepala daerah langsung, pada gilirannya harus diupayakan sebagai dasar membangun kedaulatan dan partisipasi rakyat (kelompok marginal) melalui transformasi budaya politik. Transformasi budaya politik yang dimaksud adalah upaya membangun kesadaran politik rakyat yang kritis dalam melakukan pilihan-pilihan politiknya, terutama dalam memberikan suara (voting behavior). Karena itu, perubahan perilaku politik pemilih (voters’ behavior) menjadi sangat signifikan dalam upaya menciptakan kelompok pemilih kritis.

Ada beberapa faktor kunci yang menjadi landasan dasar dalam membangun kelompok pemilih yang kritis (critical voters). Pertama, membangun kesadaran rakyat tentang pentingnya membuat pilihan politik yang tepat. Kedua, menciptakan keterbukaan informasi yang memungkinkan rakyat mampu mengenal dan memahami siapa elit politik yang layak dipilih nantinya. Ketiga, perlu dibangun kerjasama antara rakyat, organisasi non pemerintah (ornop), organisasi rakyat dan organisasi pendidikan pemilih (voter education organization) dalam menyediakan informasi yang menyeluruh dan akurat tentang kandidat dan partai politik.

Mengingat pentingnya pengenalan pemilih dan kandidat dalam Pilkada, maka disetiap pilkada perlu mempersiapkan suatu program political tracking (pemantauan Jejak rekam). Program ini akan melibatkan berbagai elemen masyarakat baik saat perumusan kriteria, pengumpulan informasi dan pada saat penyebaran. Program ini juga punya nilai strategis karena kriteria yang disusun disesuaikan dengan kebutuhan dan keberpihakan kandidat terhadap persoalan yang ada dalam masyarakat setempat. Perhatian pada program ini memiliki arti penting bagi upaya mendorong kualitas pemilihan kepala daerah langsung yang dapat menjamin adanya partisipasi masyarakat dan keberpihakan elit terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat marginal.

Hasil yang diharapkan meliputi (1) Peningkatnya pemahaman NGO dan Kelompok Marginal, terhadap peta persoalan dan kebutuhan yang dihadapi kelompok marginal untuk dijadikan kriteria penilaian keberpihakan kandidat pilkada. (2) Peningkatnya pengetahuan dan keterampilan NGO dan Kelompok Marginal dalam hal pemantauan jejak rekam untuk memenuhi kebutuhan informasi di kalangan pemilih kelompok marginal menyangkut keberpihakan kandidat terhadap kepentingan kelompok marginal. (3) Adanya rencana kerja strategis di antara NGO dan Kelompok Marginal dalam upaya penyebaran informasi di kalangan pemilih kelompok marginal. (4) Adanya lesson learned dari seluruh tahapan kegiatan yang dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan program pemenuhan kebutuhan informasi di kalangan pemilih kelompok marginal menyangkut keberpihakan kandidat terhadap kepentingan kelompok marginal di daerah lain yang melaksanakan Pilkada.



(Pokok-pokok pikiran berkenaan dengan penyusunan Program Political Tracking dalam Pilkada, 2005)

Menyiapkan DPR dari Pembahasan UU Susduk

Oleh : Benjamin Tukan


Ada harapan besar terhadap perbaikan kinerja DPR setelah berkahirnya Orde Baru dan pemilihan umum 1999. Akan tetapi kenyataan menunjukkan bahwa selama hampir empat tahun masa jabatan DPR 1999 –2004, berbagai persolan ditubuh DPR belum bisa diatasi termasuk hubungan kerja dengan eksekutif dalam merumuskan setiap undang-unadang.

Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dalam Sidang Tahunan (ST) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 2002 yang diharapkan akan mereposisi peran DPR, ternyata masih juga menimbulkan polemik diseputar tugas dan wewenang DPR dalam formatnya yang baru berhubungan dengan DPD. Anggapan bahwa dengan melakukan reposisi peran MPR dari lembaga tertinggi negara (supreme body) menjadi sebatas sidang gabungan (joint session) antara DPR dan DPD, justru memunculkan peran yang semakin dominan dari DPR. Hal semacam ini diperparah lagi dengan keingininan partai-partai beasar dalam mempertahankan status guonya dalam kedua kedua UU Politik baik itu UU Parpol maupun UU Pemilu.

Walaupun banyak pihak melihat problem perbaikan kinerja DPR dan DPD nantinya dapat diatasi dengan pencalonan dan pemilihan secara langsung calon anggota legislatif pada pemilu 2004, tetapi pada tingkat yang paling nyata prilaku politik yang menentukan kinerja legislatif selalu mendasarkan diri pada atauran formal yang berlaku. UU Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD yang mengatur legislatif periode 1999-2004 pada kenyataan lebih dijadikan acuan kerja Dalam prateknya, UU Susduk ini selalu dijadikan semacam alasan pembenaran anggota dewan dalam menghadapi tuntutan reformasi dan demokratisasi. Betapa strategisnya Undang-undang ini, kenayatan lain menunjukkan bahwa sering pemantauan terhadap legislatif belum banyak didasari pada ketentuan formal sehingga kontrol lebih dinilai tidak punya dasar formal.

Pebruari 2003 DPR membentuk pansus untuk membahasa RUU tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD. Hampir sama dengan persoalan di UU Susduk yang sebelumnya, kali ini RUU Susduk akan mengalami berbagai perubahan akibat dari amandemen keempat UUD 1945, UU Pemilu dan UU partai Politik. Ada semacam pemikiran yang berkembang dalam penyusunan UU tersebut saat ini adalah bahwa UU hanya sedikit menyinggung masalah proses , mekanisme dan hal –hal teknis lainnya untuk pelaksanaan hak , tugas dan wewenang lembaga dan secara umum diserahkan pengaturannya dalam masing-masing Peraturan Tata Tertib . demikianpun dengan pengaturan kode etik juga diserahkan ke masing-masing lembaga. Penyusunan UU Sususduk yang baru ini juga akan sangat dipengaruhi dengan UU Otonomi daerah.

Kiranya dapat disimpulkan bahwa RUU Susduk atau kemudian dijadikan UU Susduk memiliki arti penting dalam menentukan kinerja dari Legislatif. Betapa tidak. Kerja dan hubungan kerja anggota legislatif ke depannya akan sangat ditentukan oleh perumusan Undang-undang. Itulah sebanya, hal ini mendorong Lembagan Studi pers dan pembangunan (LSPP) melalui unit kerjanya Database Parlemen (www.awasiparlemen.org ) mengambil issu pembahasan UU Susduk ini sebagai tema penelitian. Ada dua alasan khusus mengapa LSPP memandang perlu untuk melakukan penelitian sekaligus pendokumentasian pembahasan RUU Sususduk.

Pertama, Masih minimnya literatur yang dapat dijadikan acuan untuk melihat kinerja DPR apalagi yang khusus membahas perdebatan tentang UU Susduk. Akibatnya, banyak perhatian pada kinerja DPR akan sangat sulit bila hanya mengacu pada ketentuan formal tanpa melihat konteks dan perdebatan yang melingkupinya. Pengalaman amanademen keempat UUD 1945 bisa dijadikan pengalaman dimana kepentingan-kepentingan yang bertarung dalam perumusan itu berimplikasi pada penentuan wewenang DPR. Sama halnya dengan yang terjadi pada RUU Pemilu dan RUU Partai politik yang nota bene sarat dengan kepentingan-kepentingan partai besar. Sayangnya perdebatan di seputar Amandemen , UU Pemilu dan Partai politik sampai kini belum ada yang tertarik untuk mempublikasikan atau memang pada waktu itu tidak ada perhatian.

Kedua, dalam rangka memperkuat kinerja dari legistaif periode 2004-2005 dirasakan perlu dibuat sebuah dokumentasi yang memadai tentang Undang ini. Dengan demikian anggota legislatif hasil pemilu 2004 akan dapat mengikuti proses perumusan UU ini tanpa begitu saja menerima dan menjalankannya. Hal yang sama juga dapat dijadikan acuan untuk untuk setiap orang dalam melakukan perbaikan kinerja legislatif 2004-2009

Jakarta, Juni 2004